Saturday, 21 May 2022

CONTOH Makalah AKAD IJARAH Lengkap Daftar Pustaka

babi

Utama

1.1 Latar Belakang:

Leasing merupakan salah satu bentuk aktivitas manusia di wilayah Muamala. Sewa sering disebut sebagai "hadiah" atau "hadiah". Ketika kata sewa sering diterjemahkan sebagai "sewa" dalam buku-buku fiqh, seharusnya tidak ditafsirkan sebagai sewa yang menguntungkannya, tetapi harus dipahami secara rinci.

Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan orang lain. Dalam kehidupannya, manusia berkomunikasi untuk memenuhi kebutuhannya, termasuk kegiatan ekonomi. Untuk memenuhi tuntutan kehidupan manusia, segala macam interaksi sosial memerlukan aturan-aturan yang membatasi dan mengendalikan kegiatan ini.

Selain melihat kita sebagai Muslim dari sudut pandang ekonomi, kita juga harus melihat kegiatan ekonomi dari sudut pandang Islam. Aturan-aturan yang harus ada dalam kegiatan ekonomi harus didasarkan pada sumber-sumber hukum Islam, khususnya Al-Qur'an al-Hadits.

Konsep Islam Muamal sangat bagus. Karena semua yang terlibat diuntungkan. Tetapi ketika moralitas manusia tidak baik, pasti ada aspek yang merugikan. Secara keseluruhan, Ahl al-Karima harus menjadi simbol kita di Muamala harus dilestarikan sepenuhnya.

Dan disini kita akan membahas lebih detail suatu bentuk komunikasi sosial (kegiatan ekonomi) untuk memenuhi kebutuhan manusia, yaitu leasing.

Masalah 1.2:

A)              Apa yang dimaksud dengan sewa?

B)              Apa dasar hukum sewa?

Dalam)              Apa saja pilar dan syarat leasing?

G)             Bagaimana sewa dibatalkan?

E)              Bagaimana cara mengembalikan produk sewaan?

1.3 Tujuan dari masalah

A)      Pelajari arti dari kata leasing

B)      Pelajari dasar hukum sewa

Dalam)      Pengetahuan tentang kolom dan persyaratan sewa

G)     Periksa validitas pembatalan sewa

E)      Pelajari tentang mengembalikan barang sewaan

Bagian dua:

Diskusi:

2.1 Definisi sewa

Menurut derivasinya, sewa adalah المنفعة (penjualan fasilitas). Al-Ijarah berasal dari Al-Azru, yang secara harfiah berarti Al-Iwadh, yang dalam bahasa Indonesia berarti ganti rugi imbalan. Kata leasing atau sewa bahasa Arab berasal dari a yang merupakan sinonim.

  • ا yang artinya menyewa, seperti dalam اجرالشئ (menyewa sesuatu) .
  • Hukuman mati Atta berarti dia membayar gaji, sama seperti hukumannya

Hadiah tinggi: (Dia menjelaskan begitu banyak gaji)

  • ا , yang artinya memberi pahala kepadanya, seperti “ Allah memberi pahala kepada hamba- hamba -Nya ”.

Pada saat yang sama, para ahli memiliki definisi sewa yang berbeda tergantung pada kata, termasuk:

Seorang ulama Hanafi

لَى المُنَافِعِ:

Uang. "Perjanjian layanan proxy".

B. Cendekiawan Asiaphia

لُومَةٍ ا الَةٍ الإِبَاحَةِ.  لُوْمٍ:

Uang. "Sebuah perjanjian kinerja yang memegang tujuan tertentu dapat diterima mengambil alternatif atau alternatif yang valid."

Dalam. Pemilik Cendekiawan Hannibal

لِيْكُ ا ا لُوْمَةً:

Uang. "Atau gunakan manfaat yang valid untuk jangka waktu tertentu." [Satu]

Artinya, menurut Syekh Shihab al-Din Syekh Umayra, artinya:

Ada izar.

Perjanjian untuk "kepentingan yang disengaja" yang diketahui oleh seorang peserta, yang memberinya kesempatan untuk menerima hadiah yang diketahui pada saat itu.

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapat dipahami bahwa sewa menukar sesuatu dengan sesuatu yang diterjemahkan dari bahasa Indonesia berarti sewa, gaji, sewa adalah sebagai berikut. Kekuatan " [2]

Ada beberapa istilah yang berhubungan dengan leasing, terutama mu'jir, musta'zir, ma'jur azru atau leasing ma'jir adalah pemilik fasilitas yang menerima uang (sewa) atas jasa tersebut. Mustaji adalah orang yang memberi uang atau sewa. Pekerjaan kontrak kerja. Ajr atau ujra adalah jumlah (sewa) yang diterima untuk layanan yang diberikan.

2.2 Dasar hukum sewa

A  Al-Quran

              Al-Baqarah. 233):

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ .

Ini berarti:

“Dan bagi yang ingin menyusui secara penuh, ibu perlu menyusui bayinya hingga dua tahun. Dan tanggung jawab ayah adalah menafkahi nafkah dan pakaian mereka. Orang-orang tidak berada di bawah tekanan lebih dari yang dapat mereka tanggung. Seorang ibu tidak harus menderita untuk anaknya, dan seorang ayah tidak harus menderita untuk anaknya. Mereka itulah para ahli waris (wajib). Jika mereka berdua berurusan dengan kepercayaan diri mereka saat mereka memilih untuk memulai aktivitas bermain mereka, itu bukan kesalahan mereka. Dan jika Anda ingin menyusui orang lain, tidak ada dosa membayar harga yang pantas. Takutlah akan Tuhan, dan ketahuilah bahwa Tuhan melihat apa yang kamu lakukan.

2.      Perceraian SA, [65] Bagian 6:

"

Ini berarti:

“Peliharalah mereka (para wanita) di mana pun Anda berada sejauh mungkin, jangan biarkan mereka marah. Dan jika mereka (yang diceraikan) hamil, beri mereka makan sampai mereka berada di dalam rahim, kemudian ketika mereka memberi Anda makan (anak) , bayar mereka.” Saling menasehati (segala sesuatu) yang baik. Dan jika Anda memiliki masalah, Anda dapat menyusui daripada wanita lain (bayi).

3.      K.A. Kashash, [26] No. 26-28

ال اا ا :

PADA:

Ini berarti:

Dan salah satu dari keduanya (wanita) berkata: "Ayahku, jadikanlah dia pekerja (bagi kami) seorang laki-laki yang kuat dan dapat diandalkan." (26)

“Dia (Syekh Madian) berkata. “Sebenarnya, saya ingin Anda menikahi salah satu dari dua gadis ini, asalkan Anda bekerja untuk saya selama delapan tahun; Jika Anda berusia sepuluh tahun, itu salah Anda.

              Logika dari ayat ini adalah "Jika Anda membayar dengan benar." Ungkapan ini merujuk pada adanya jasa yang diberikan sebagai akibat dari kewajiban membayar upah ( bea ) secara layak, dalam hal ini jasa sewa atau leasing.

A       Al-Hadits

            Diriwayatkan atas otoritas Ibn 'Abbas bahwa Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) berkata: (HR. al-Bukhari) Muslim.

            Diriwayatkan atas otoritas Ibn 'Umar bahwa Nabi Allah bersabda:

2.3 Pilar Sewa Ketentuan:

Menurut Hanafi, rukun Ijarah hanya satu, yaitu kesepakatan antara dua pihak yang berdagang, Kabul. Adapun jumlah ulama, ada empat sewa secara khusus.

Satu.                   Dua orang yang taat

2.                   Sighat (Ishab Kabul)

3.                   Sewa atau remunerasi

4.                   Menggunakan:

Menurut Nasrun Haroun, syarat-syarat sewa adalah:

Satu.                   Mengacu pada dua orang yang memiliki kontrak. Menurut ulama Syafi'i dan Hanbal, perlu mencapai pubertas untuk kecerdasan.

2.                   Kedua belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan akad Al-Ijarah

3.                   Anda harus mengetahui manfaat dari leasing agar tidak ada lagi kontroversi.

4.                   Objek sewa dapat diantar langsung digunakan tanpa kesalahan

5.                   Tema Ijara diselesaikan oleh Ciara.

6.                   Penyewa penyewa bukan kewajiban

7.                   Properti yang disewa biasanya disewakan.

tanggal 8                   Gaji atau sewa dalam leasing harus jelas

2.4 Penyewaan Barang Sewa

Menurut Saeed Sabik, penyewa dapat mengalihkan barang yang disewakan kepada orang lain, asalkan penggunaan barang tersebut sesuai dengan penggunaan yang dijanjikan dalam perjanjian awal. Sedangkan menurut bahasa Hindi Suhandi, jika barang yang disewa rusak, pemilik barang (Al-Muzir) bertanggung jawab, jika penyewa atau Al-Mustajir tidak dirugikan, maka penyewa atau Al-Mustajir bertanggung jawab. [3]

2.5 Pembatalan sewa

Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang sifat perjanjian sewa guna usaha, apakah mengikat kedua belah pihak. Ulama Hanafi berpendapat bahwa perjanjian sewa itu mengikat, tetapi dapat dicabut secara sepihak jika salah satu pihak mempunyai alasan, misalnya B. salah satu pihak meninggal dunia atau kehilangan kekuatan hukumnya.

Pada saat yang sama, sejumlah ulama mengatakan bahwa perjanjian sewa adalah mengikat jika tidak ada kekurangan atau tidak dapat digunakan ayat. Akibat dari perselisihan ini adalah kematian seseorang. Menurut ulama Hanafi, akad sewa itu batal apabila seseorang meninggal dunia karena tidak ada manfaat dalam warisan. Akan tetapi, sebagian besar ulama mengatakan bahwa karena ia adalah harta (al-mal), ia dapat ditemukan dalam warisan yang baik. Oleh karena itu, meninggalnya kedua belah pihak tidak membatalkan perjanjian sewa menyewa. [4]

Kapan perjanjian sewa berakhir? Menurut al-Qassani, buku al-Badai al-Shanani menyatakan bahwa perjanjian sewa berakhir ketika terjadi hal-hal berikut:

Satu.                   Manfaat sewa telah hilang atau hancur

2.                   Perjanjian sewa telah berakhir

3.                   Sebuah kesepakatan telah dicapai tentang kematian satu orang

4.                   Jika salah satu pihak meminta maaf

Sedangkan menurut Saeed Sabik, sewa dibatalkan, berakhir bila berikut ini benar.

Satu.                   Kerugian dari menyewakan properti ketika berada di tangan penyewa

2.                   Kerusakan pada properti yang disewa

3.                   Kehilangan produk tertentu

4.                   Layanan yang diberikan oleh kontrak diberikan tepat waktu setelah pekerjaan selesai.

5.                   Menurut Hanafi, salah satu pihak dalam kontrak dapat membatalkan sewa jika terjadi keadaan yang tidak wajar.

2.6 Pengembalian barang sewaan

Menurut Saeed Sabik, penyewa wajib mengembalikan barang yang disewakan setelah berakhirnya perjanjian sewa. Jika barang itu adalah barang bergerak (immovable property), seperti kendaraan, binatang, dan lain-lain, maka ia wajib menyerahkannya langsung kepada pemiliknya. Dan apabila mengenai harta benda (real estate), seperti rumah, tanah, bangunan, ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan kosong yang sama dengan keadaan semula. Sekolah Hambala berpendapat bahwa penyewa harus mengembalikan barang tersebut di akhir masa sewa, tetapi tidak ada kewajiban untuk mengembalikannya, misalnya uang jaminan. Selain itu, mereka mengklaim bahwa penyewa tidak memiliki kewajiban setelah berakhirnya perjanjian sewa tanpa kerusakan yang tidak disengaja.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Honda Semakin Kuat Di MotoGP 2018, Bagaimana Dengan Yamaha ?

Honda menguat di MotoGP 2018, tapi bagaimana dengan Yamaha? Valentino Rossi yang akrab disapa The Doctor meyakini motor pabrikan Honda i...